SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG DAN
KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA KAB. LUMAJANG
Nomor :
800/7472.6/427.34/2014
Nomor :
Kd.15.5/1/PP.00.2/126/SK/2014
Tentang
PEMBENTUKAN SUSUNAN
PENGURUS
MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (MGMP PAI SMP)
SMP
NEGERI/SWASTA KABUPATEN LUMAJANG
PERIODE 2014-2017
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
LUMAJANG DAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LUMAJANG
Menimbang : 1. Bahwa dengan berakhirnya
kepengurusan MGMP PAI SMP Kabupaten
Lumajang
periode 2011 sampai dengan 2014 maka dipandang perlu menetapkan kembali
kepengurusan MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang untuk periode 2014 sampai dengan
2017
2. Bahwa mereka yang nama-namanya
tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini dipandang cakap dan mampu
untuk melaksanakan tugas
tersebut.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 39 ayat (2),
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan Pasal 5 ayat (1),
3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Menteri Agama tanggal 8 Oktober 1999 Nomor 4/U/SKB/1999 dan
Nomor 570 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan
pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Pembinaan Dirjen Dikdasmen
Depdikbud
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Memperhatikan :
Prosedur Operasional Standar (POS) tentang Penyelenggaraan KKG dan MGMP
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Membentuk Pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang Periode 2014
sampai
dengan 2017 dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam
Surat Keputusan ini.
Kedua : Dalam melaksanakan tugas agar
berpedoman kepada Prosedur Operasional
Standar (POS) tentang
Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang
dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
(PMPTK) Tahun 2009.
Ketiga :
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada swadaya
MGMP
PAI SMP Kabupaten Lumajang dan bantuan instansi terkait serta
sumbangan yang sah dan tidak terikat.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan kembali
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Lumajang
Tanggal : 15 Oktober 2014
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten
Lumajang Kabupaten Lumajang
NURIL HUDA, SH, S.Pd.I, MH. Drs. WINHATNO HARI SURYA, MM
NIP. 19600110 198403 1 001 Pembina Utama Muda
NIP. 19590409 197703 1 001
Lampiran Surat
Keputusan Bersama
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
DAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. LUMAJANG
Nomor : 800/7472.6/427.34/2014
Nomor : Kd.15.5/1/PP.00.2/126/SK/2014
Tanggal : 15
Oktober 2014
SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (MGMP PAI SMP)
SMP
NEGERI/SWASTA KABUPATEN LUMAJANG
PERIODE 2014-2017
Penanggung Jawab
Pembina/Pengarah
Pengurus Harian
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Bidang-bidang
1.
Kurikulum
dan Keorganisasian
2.
Pendidikan
dan Pelatihan
3. Dakwah dan Sosial
4. Humas
5. Kesiswaan dan Rohis
Koordinator Wilayah
1. Wilayah Lumajang Kota
2. Wilayah Lumajang Timur
3. Wilayah Lumajang Utara
4. Wilayah Lumajang Selatan
5. Wilayah Lumajang Barat
Guru Inti
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Drs. WINHATNO HARI SURYA, MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Lumajang)
NURIL HUDA, SH, S.Pd.I, MH (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang
H. WINADI, S.Pd, M.Pd
(Ketua MKKS SMP Negeri Kab. Lumajang)
Drs. ABDUL HAFIDZ
(Kepala SMPN 3 Tempeh)
Drs. H. RAHMAD MU’SHIM, M.Pd (Kasi PAIS Kemenag Kab. Lumajang)
PENGAWAS PAI SMP (Kemenag Kab. Lumajang)
AH. HANIFUROBI, S.Ag
(SMPN 2 Pasrujambe)
SRI ASTUTIK, S.Ag
(SMPN 2 Sukodono)
OHAN
SUPRIATNA, S.Pd.I (SMPN 2 Tempeh)
IMRO’ATUN
NAFIAH, S.Pd.I (SMPN 3 Yosowilangun)
ASLIYAH
ROCHYANI, S.Pd.I (SMPN 1 Lumajang)
SULKHAN,
S.Pd.I (SMPN 5 Candipuro)
MUZAYYANAH,
S.Ag (SMPN 2 Lumajang)
ALI
FAUZI, M.A. (SMPN 4 Lumajang)
H.
WAHYONO, S.Ag (SMPN 1 Jatiroto)
MASRIFAH,
S.Ag (SMPN 1 Padang)
LUTFIAH,
S.Pd.I (SMPN 2 Pasirian)
Dra.
Hj. KHUSNUL KHOTIMAH (SMPN 3 Lumajang)
ENDANG
SUSILOWATI, S.Pd.I (SMPN 1
Yosowilangun)
H.
HUSNI MAHRUS, M.A. (SMPN 1 Kedungjajang)
HADI
WINARTO, S.Ag (SMPN 1 Candipuro)
SITI
MAISAROH, S.Pd.I (SMPN 1 Senduro)
JAUHARI ALAFI, S.Ag
(SMPN 3 Candipuro)
AGUS SALIM, M.Pd.I
(SMPN 1 Sukodono)
|
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten
Lumajang Kabupaten Lumajang
NURIL HUDA, SH, S.Pd.I, MH.
Drs. WINHATNO HARI SURYA, MM
NIP. 19600110 198403 1 001 Pembina Utama Muda
NIP. 19590409 197703 1 001