• AD ART MGMP
  • PENGURUS MGMP
  • PROGRAM KERJA MGMP
  • JADUAL KEGIATAN MGMP
  • VISI MISI MGMP
  • GPAI

MGMP PAI SMP LUMAJANG

Media Informasi,Ekspresi & Silaturrahim GPAI SMP Kab. Lumajang blog RESMI MGMP PAI SMP Lumajang

  • BERANDA
  • MEDIA PEMBELAJARAN
    • MODEL PEMBELARAN
  • MODUL
  • LEMBAR KERJA
  • FOTO KEGIATAN
  • DAFTAR HADIR
  • PERANGKAT KBM
    • SILABUS
    • RPP
    • KKM
    • PROGRAM TAHUNAN
    • PROGRAM SEMESTER
    • PROGRAM REMIDI
    • PROGRAM PENGAYAAN
    • CONTOH SOAL
  • SEKILAS INFO
Home » AD ART MGMP » AD ART MGMP PAI SMP KAB. LUMAJANG

AD ART MGMP PAI SMP KAB. LUMAJANG



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MGMP PAI SMP)
KABUPATEN LUMAJANG



PEMBUKAAN


Kami kelompok guru Pendidikan Agama Islam  (PAI) SMP Kabupaten Lumajang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru PAI, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang‐undang Dasar 1945. Kami para guru PAI SMP bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru PAI SMP Kabupaten Lumajang bersama‐sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PAI SMP KABUPATEN LUMAJANG, yang disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMP Kabupaten Lumajang, disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang.
Pasal 2
Dasar Pendirian
Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI SMP) Kabupaten Lumajang berdasarkan :
1.      Syariat Islam  ( Al Qu’an dan Assunnah );
2.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas  No. 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006.
10.  Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP.
11.  Prosedur Operasional Standar tentang Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Tahun 2009.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.      MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang berkedudukan di Kabupaten Lumajang.
2.      MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang bersifat organisasi non‐struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan‐bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas‐tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan‐kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan‐kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari‐hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan‐keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada RapatAnggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang terdiri dari Guru‐guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran PAI di Kabupaten Lumajang baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

A.    Kegiatan Rutin:

1.      Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.      Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3.      Analisis kurikulum.
4.      Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B.     Kegiatan Pengembangan:
1.      Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.      Penerbitan jurnal MGMP.
6.      Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.      Forum MGMP Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.
8.      Kompetisi kinerja guru.
9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10.  Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11.  Professional Learning Community (komunitas‐belajar professional).
12.  TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP internasional.
13.  Global Gateway (kemitraan lintas negara).
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja KKG/MGMP disusun sekurang‐kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.      Prinsip‐prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.      Pembiayaan  MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Pelaksanaan pematauan dan evaluasi  MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua  MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan  Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI SMP)  terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reformasi  pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten  Lumajang di Aula SMPN 2 Sukodono  pada hari Rabu tgl. 19 Oktober 2011;
2.      Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI SMP) Kabupaten Lumajang;
3.      Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;
4.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Lumajang
Tanggal           : 19 Oktober 2014

Mengetahui,                                                               
Pembina MGMP PAI SMP                            Ketua MGMP PAI SMP
Kab. Lumajang                                              Kab. Lumajang




Drs. ABDUL HAFIDZ                                 AH. HANIFUROBI, S.Ag
NIP. 19561115 197903 1 007                        NIP. 19750910 201001 1 016


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MGMP PAI SMP)
KABUPATEN LUMAJANG

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan : MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang  adalah suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SMP Negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Lumajang.
2.      Ketua MGMP PAI SMP selanjutnya disebut Ketua; Anggota MGMP PAI SMP adalah GPAI  Negeri maupun Swasta di tingkat SMP Negeri / SMP Swasta ;
3.      Pengurus MGMP PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang-bidang, dan Koordinator Wilayah;
4.      Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
5.      Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Pengurus Harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh koordinator wilayah kabupaten Lumajang;
6.      Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.      Semua GPAI  Negeri maupun Swasta di tingkat SMP Negeri / SMP Swasta di wilayah Kabupaten Lumajang berhak menjadi anggota MGMP PAI; Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
2.      Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 3
Keanggotaan MGMP PAI dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.      Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.      Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
3.      Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan SMP.

BAB III
PENGURUS

Pasal 4
Pengurus MGMP PAI Kabupaten  meliputi Dewan Penanggung Jawab (Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang), Dewan Pembina/Pengarah ( Ketua MKKS SMP, Pembina PAI SMP Sesuai keputusan MKKS, Kasi Pais Kemenag, dan Pengawas Pendais SMP ).


Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas MGMP PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus MGMP PAI, sebagai berikut :

1.      Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya MGMP PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.      Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP PAI, yang terdiri dari :
a.       Membuat data pengurus dan anggota
b.      Membuat Undangan rapat
c.       Membuat Notulen rapat
d.      Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait
e.       Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f.       Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP PAI
g.      Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3.      Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP PAI secara transparan dan terbuka;

Pasal 6
Penggantian Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti; Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota; Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus; Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang GPAI di wilayah kabupaen Lumajang yang tugasnya di SMP Negeri/SMP Swasta  yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

BAB IV
MASA KERJA

Pasal 9
Masa kerja pengurus selama 3 (tiga) tahun; Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru; Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut turut ( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1.      Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di masing masing koordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.      Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a. Dipandang perlu oleh pengurus MGMP PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;



BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun  program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota; Program Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat MGMP PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap MGMP PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP PAI SMP Kab. Lumajang, Sertifikat/Piagam bagi anggota   
      dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.      Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
2.      Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3.      Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4.      Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.      Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2.      Implementasi Menajemen Sekolah berbasis karakter bangsa;
3.      Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI  akan disediakan MGMP Kabupaten;
4.      Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;

d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.      Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.      Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.      Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4.      Mengusulkan pengurus dan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5.      Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6.      Mengisi media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.      Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;

e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.      Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2.      Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
3.      Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;





BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
  1. Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
  3. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
  1. Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Ditetapkan di : Lumajang
Tanggal           : 19 Oktober 2014

Mengetahui,                                                               
Pembina MGMP PAI SMP                            Ketua MGMP PAI SMP
Kab. Lumajang                                              Kab. Lumajang




Drs. ABDUL HAFIDZ                                 AH. HANIFUROBI, S.Ag
NIP. 19561115 197903 1 007                        NIP. 19750910 201001 1 016

Posted by Unknown on - Rating: 4.5
Title : AD ART MGMP PAI SMP KAB. LUMAJANG
Description : ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MGMP PAI SMP) KABUPATEN LUMAJANG
Tweet
Newer Post
Older Post
Home

MGMP MEMBERS' BLOG

MGMP PAI'S MARKET

FOTO KEGIATAN MGMP PAI SMP

Post-Title 1

Description / Caption 1

Post-Title 2

Description / Caption 2

Post-Title 3

Description / Caption 3

Post-Title 4

Description / Caption 4

Post-Title 5

Description / Caption 5

KEGIATAN MGMP PAI

KEGIATAN MGMP PAI
Pengurus MGMP PAI SMP LMJ

INFO PENDIDIKAN & BKD LUMAJANG

  • Dinas Pendidikan
    HASIL PENILAIAN 1 JULI 2017
  • Syamsul Hadi Blog
    LOMBA 3 M DI CANDIPURO
  • MKKS SMP NEGERI LUMAJANG
    Update: Materi Esensial UKK Bahasa Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam | Kementerian Agama RI

Kegiatan MGMP PAI SMP LMJ

Kegiatan MGMP PAI SMP LMJ
Halal bi Halal MGMP PAI SMP LMJ

Kegiatan MGMP PAI SMP LMJ

Kegiatan MGMP PAI SMP LMJ
rihlah tarbiyah wa sa'adah..

Kegiatan MGMP PAI SMP LMJ

Kegiatan MGMP PAI SMP LMJ
seberkas cahaya dalam kegelapan
Copyright © 2015 MGMP PAI SMP LUMAJANG - All Rights Reserved
Designed by MGMP Pendidikan Agama Islam - Powered by MKKS SMP Kab. Lumajang