ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (MGMP PAI SMP)
PEMBUKAAN
Kami
kelompok guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
SMP Kabupaten Lumajang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru PAI, demi terbangunnya masyarakat
modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berdasarkan Pancasila dan Undang‐undang Dasar 1945. Kami para guru PAI SMP bersepakat untuk
bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan
kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo
Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru,
dan untuk guru”, maka kami para guru PAI SMP Kabupaten
Lumajang bersama‐sama membentuk organisasi profesi yang diberi
nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PAI SMP KABUPATEN LUMAJANG,
yang disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
SMP Kabupaten Lumajang, disingkat MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang.
Pasal
2
Dasar
Pendirian
Dasar Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI SMP) Kabupaten Lumajang berdasarkan
:
1.
Syariat Islam ( Al
Qu’an dan Assunnah );
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
4.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006
tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22
Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006.
10. Surat
Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan
Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman
Pelaksanaan MGMP.
11. Prosedur
Operasional Standar tentang Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
Tahun 2009.
BAB
II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
dan Sifat
1.
MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang berkedudukan di Kabupaten
Lumajang.
2.
MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang bersifat organisasi non‐struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini
adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan‐bahan pembelajaran, strategi
pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar,
memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan
sebagainya.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau
musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan
balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok
kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas‐tugas
pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah
kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan‐kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan‐kegiatan di tingkat MGMP.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten
Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak
dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan
hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama.
2.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari‐hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan‐keputusan Rapat Anggota MGMP.
3.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat
dalam organisasi.
4.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada
RapatAnggota.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang terdiri dari Guru‐guru PNS dan bukan PNS yang
mengajar mata pelajaran PAI di Kabupaten Lumajang baik di Sekolah/Madrasah
Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama.
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal
9
Hak
dan Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.
Kegiatan
Rutin:
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan
Rencana Program Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
dan Ujian Sekolah.
B.
Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan
diskusi panel.
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.
Penerbitan jurnal MGMP.
6.
Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.
Forum MGMP Kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi.
8.
Kompetisi kinerja guru.
9.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson
Study (suatu
pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam
pelaksanaannya harus terjadi
kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11. Professional
Learning Community (komunitas‐belajar professional).
12. TIPD (Teachers
International Professional Development)/kerjasama MGMP internasional.
13. Global
Gateway (kemitraan
lintas negara).
BAB
VII
PROGRAM KERJA
Pasal
11
Penyusunan
Program Kerja
1.
Program Kerja KKG/MGMP disusun sekurang‐kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan.
2.
Prinsip‐prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1.
Pembiayaan MGMP PAI
SMP Kabupaten Lumajang berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang
tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BAB
IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan
dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar
dengan pemenuhannya.
2.
Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi
disampaikan kepada ketua MGMP,
ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota
MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika
disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan
dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal
16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat
Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
17
1.
Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam musyawarah
anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (MGMP PAI SMP) terhadap
pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reformasi pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang di Aula SMPN 2 Sukodono pada hari Rabu tgl. 19 Oktober
2011;
2.
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI SMP) Kabupaten
Lumajang;
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan
sebelumnya;
4.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Lumajang
Tanggal : 19 Oktober 2014
Mengetahui,
Pembina MGMP PAI SMP Ketua
MGMP PAI SMP
Kab. Lumajang
Kab. Lumajang
Drs. ABDUL HAFIDZ AH.
HANIFUROBI, S.Ag
NIP. 19561115 197903 1 007 NIP.
19750910 201001 1 016
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (MGMP PAI SMP)
KABUPATEN
LUMAJANG
BAB
I
PENGERTIAN
ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1.
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan : MGMP
PAI SMP Kabupaten Lumajang adalah suatu
wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada
pada SMP Negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Lumajang.
2.
Ketua MGMP PAI SMP selanjutnya disebut Ketua; Anggota MGMP PAI SMP adalah GPAI
Negeri maupun Swasta di tingkat SMP Negeri
/ SMP Swasta ;
3.
Pengurus MGMP PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang-bidang,
dan Koordinator Wilayah;
4.
Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan
Wakil Bendahara;
5.
Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Pengurus Harian, dan
Koordinator Wilayah dari seluruh koordinator wilayah kabupaten Lumajang;
6.
Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
1.
Semua GPAI Negeri
maupun Swasta di tingkat SMP Negeri / SMP Swasta di wilayah Kabupaten Lumajang berhak
menjadi anggota MGMP PAI; Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan
masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan
program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus
MGMP PAI SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV
Pasal 7 ayat 1;
2.
Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai
ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
3
Keanggotaan MGMP PAI dapat
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.
Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.
Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang
berlaku;
3.
Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas
ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan SMP.
BAB
III
PENGURUS
Pasal
4
Pengurus MGMP PAI Kabupaten meliputi Dewan Penanggung Jawab (Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang), Dewan Pembina/Pengarah
( Ketua MKKS SMP, Pembina PAI SMP Sesuai keputusan MKKS, Kasi Pais Kemenag, dan
Pengawas Pendais SMP ).
Pasal
5
Untuk melaksanakan tugas MGMP
PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan
pengurus MGMP PAI, sebagai berikut :
1.
Ketua
adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap,
menjalankan, mengendalikan jalannya MGMP PAI , mengambil keputusan dan
kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.
Sekretaris
adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP PAI, yang terdiri
dari :
a.
Membuat data pengurus dan anggota
b.
Membuat Undangan rapat
c.
Membuat Notulen rapat
d.
Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak
terkait
e.
Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f.
Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan
aktivitas kegiatan MGMP PAI
g.
Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3.
Bendahara
adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran
uang MGMP PAI secara transparan dan terbuka;
Pasal
6
Penggantian Pengurus Apabila
seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka
Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya
sebagai pengganti; Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat
persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota; Penggantian
pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal
dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal
7
Pemilihan Pengurus dipilih oleh
anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam
Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus; Nama calon
yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta
Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus dilakukan dengan
musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara
tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal
8
Syarat-syarat Pengurus
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang
GPAI di wilayah kabupaen Lumajang yang tugasnya di SMP Negeri/SMP Swasta yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai
kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP PAI pada umumnya;Tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta
ketentuan lain yang berlaku;Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang
menjalani proses hukum;
BAB
IV
MASA
KERJA
Pasal
9
Masa kerja pengurus selama 3 (tiga)
tahun; Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan
tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan
digantikan dengan pengurus yang baru; Pengurus harian tidak diperbolehkan
menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturut turut
( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;
BAB
V
MUSYAWARAH
Pasal
10
1.
Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam
sebulan;
3.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di
masing masing koordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu
semester.
4.
Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap
dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a.
Dipandang perlu oleh pengurus MGMP PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah
anggota;
BAB
VI
PROGRAM
KERJA DAN KEGIATAN
Pasal
11
Program Kerja Pengurus harian menyusun
program kerja selama kepengurusannya,
yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota; Program
Kerja, meliputi :
a.
Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan
notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat MGMP PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap MGMP PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus MGMP PAI SMP Kab. Lumajang,
Sertifikat/Piagam bagi anggota
dan pengurus
yang berprestasi dalam bidang PAI;
b.
Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.
Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
2.
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus
Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3.
Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait
dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4.
Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk
kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama
Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5.
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART), dan program kerja;
c.
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.
Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2.
Implementasi Menajemen Sekolah berbasis karakter bangsa;
3.
Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI akan disediakan MGMP Kabupaten;
4.
Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;
d.
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.
Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.
Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4.
Mengusulkan pengurus dan anggota Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5.
Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya
PAI;
6.
Mengisi media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV,
koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya
Islami dan olah raga;
7.
Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana
alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;
e.
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.
Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu
political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2.
Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu
yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
3.
Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait
dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain
yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang
tertentu;
BAB
VII
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
12
- Laporan
Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan
pertanggung jawaban;
- Laporan
pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan
hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi
terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal
13
- Laporan
Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada
perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran,
sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
- Laporan
pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa
jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa
jabatannya;
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD),
sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
15
1. Anggaran Rumah Tangga ini
dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.
Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang
ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan ketentuan
khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam.
Ditetapkan di : Lumajang
Tanggal : 19 Oktober 2014
Mengetahui,
Pembina MGMP PAI SMP Ketua
MGMP PAI SMP
Kab. Lumajang
Kab. Lumajang
Drs. ABDUL HAFIDZ AH.
HANIFUROBI, S.Ag
NIP. 19561115 197903 1 007 NIP.
19750910 201001 1 016